Pembagian Tugas ASN dan Honorer Dinas Kominfo dan Persandian Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Kominfo.Bone-Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Membagi Tugas ASN dan Tenaga Kontrak yakni ASN dan Tenaga Kontrak Tidak Setiap Hari Masuk ada ditugaskan untuk Bekerja dirumah dan sebalinya ada ditugaskan bekerja dikantor.

Pembagian ini tertera Pada Surat Tugas yang berdasarkan Surat Edaran Bupati Bone Terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bone.