17 April 2019 di Tetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Warga melihat contoh surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilu 2019 di TPS kawasan Panyileukan, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada warga sehingga tidak mengalami kesulitan saat memberikan hak suaranya pada pemilu 17 april mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Kominfo.Bone- Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019,” sebagaimana tertulis dalam diktum pertama.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

Sumber. Kementerian Kominfo RI