Kadis Kominfo Bone Hadiri Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2018,

Hasil evaluasi diserahkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada Kamis 28 Maret 2019 di Hotel Bidakara Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Drs.Andi Amran, M.Si. bersama Kepala Seksi Monitoring dan Pengamanan E-Government, Aksa, S.Hut.,M.Si.

Kadis Kominfo Kab.Bone Drs.Andi Amran,M.Si. Bersama Menteri PANRB Komjen.Pol. Drs.Syafruddin,M.Si., Jakarta, Kamis 28 Maret 2019

Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone itu juga sempat foto berdua bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Bpk. Komjen.Pol. Drs.Syafruddin, M.Si.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan evaluasi SPBE yang dilakukan merupakan pemetaan kematangan dan penguatan tata kelola pemerintah di dalam instansi pemerintah.

Evaluasi itu dilatarbelakangi penilaian PBB yang menyebutkan indeks Electronic Government di Indonesia masih rendah.

Namun, perbedaan hanya pada cara dan komponen penilaian. Oleh sebab itu penyerahan hasil evaluasi bertujuan agar instansi yang dievaluasi dapat mengetahui kondisi tata kelola pada instansi masing-masing.

“Evaluasi yang kami lakukan tidak hanya memberikan nilainya tapi memberi masukan serta saran perbaikan apa yang mesti dilakukan.

Hal-hal itulah yang akan dijadikan proses pembimbingan, pembinaan, maupun dalam perumusan kebijakan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, yakni KemenPAN-RB, Kementerian Kominfo serta Bappenas,” tuturnya

Rini menambahkan, evaluasi bukanlah ajang pemberian nilai baik atau tidak baik terhadap teknologi aplikasi yang digunakan, namun sejauh mana integrasi proses bisnis dapat diterapkan dalam SPBE.

Selain itu bagaimana sinergitas antara satu unit dengan unit lainnya, sehingga bukan aplikasi yang menjadi pokok penilaian tapi asas manfaatnya.

Tujuan lain dari evaluasi ini adalah untuk memberi kesadaran terhadap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menghilangkan ego sektoral dan mau terintegrasi dengan apalikasi aplikasi bersifat generik.

Menurut Rini, dalam kebijakan SPBE yang paling utama adalah komitmen pimpinan instansi pemerintah untuk mau melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.

“Tanpa ada komitmen kuat, serta tanpa ada keinginan, tanpa ada kesadaran dari para pemimpin, maka penerapan SPBE tidak akan berjalan,” tegasnya.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, terdapat 4 quick wins (percepatan nyata) sebagai upaya percepatan program yang harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama berkaitan dengan perencanaan penganggaran dan kinerja.

Diharapkan tata kelola mulai dari perencanaan, penganggaran, penilaian kinerja pemerintah menjadi satu, yang dimasukkan kedalam satu sistem tersendiri.

Quick wins kedua berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau sistem kepegawaian. Selama ini banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membuat sistem sendiri.

Ke depan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan membuat sistem kepegawaian dan akan terintegrasi oleh seluruh instansi pemerintah.

Ketiga, berkaitan dengan kearsipan, karena memang saat ini tidak sedikit instansi atau bahkan masyarakat yang menganggap kearsipan merupakan hal yang sudah lama dan hanya dibuang.

Namun pada kenyataannya arsip dapat dijadikan bukti bahwa birokrasi bekerja, penyimpanannya secara elektronik yang diharapkan dapat mengurangi peggunaan kertas.

Quick wins terakhir adalah mengenai pengaduan masyarakat, yang sebelumnya Kementerian PANRB telah memiliki aplikasi LAPOR!, dan instansi lainpun memiliki aplikasi pengaduan masing masing.

Oleh sebab itu perlu adanya suatu aplikasi pengaduan yang digunakan oleh setiap instansi, sehingga masyarakat pun merasa dipermudah untuk melakukan pengaduan pelayanan yang dianggap masih kurang baik.

Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Mahdi menjelaskan, evaluasi dimulai pada bulan Juli 2018 sudah melewati beberapa tahapan.

Diawali dengan sosialisasi, kemudian melakukan evaluasi mandiri, di mana masing-masing instansi menjawab pertanyaan yang ada di kuesioner, setelah itu mengirim hasil evaluasi mandiri ke Kementerian PANRB.

Tahapan ketiga, dilakukan evaluasi dokumen, kemudian wawancara, dan terakhir tahapan observasi lapangan. Observasi lapangan dilakukan untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi lebih mendalam terhadap hasil temuan selama wawancara.

Berdasarkan hasil wawancara, kita dapat melihat nilai keterbandingan antar instansi satu dengan instansi yang lain. “Kalau ada nilai terlalu tinggi perlu kita lihat lagi kedalamannya, meragukan atau tidak.

Jika tidak meragukan, tidak perlu observasi lapangan, namun jika meragukan perlu dilakukan klarifikasi melalui observasi lapangan,” ujarnya.

Dijelaskan, terdapat tiga komponen penialaian evaluasi atau yang disebut dengan dimensi. Pertama mengenai regulasi SPBE, Kedua mengukur tata kelola SPBE, dan dimensi Ketiga adalah pengukuran layanan.

Sementara penialain tata kelola mengukur tiga aspek, yakni kelembagaan, aspek teknologi komunkasi dan informasi (TIK), dan ketiga aspek pengukuran proses bisnis.

Penerapan SPBE harus melalui sebuah mekanisme serta proses pengambil keputusan yangi sudah tepat dari intasi, organisasi, maupun lingkungan.

Dari aspek teknologi komunkasi dan informasi (TIK), yang diukur bukan kecanggihan TIK, melainkan bagaimana mengelola TIK yang optimal.

Sedangkan aspek pengukuran proses bisnis, sejauh mana intergritasi dan kolaborasi antar unit, karena proses bisnis ini sangat menentukan keberhasilan penerapan SPBE.

“Sedangkan untuk layanan, kita mengukur seberapa mudah, seberapa nyaman penggunaaan layanan yang diberikan instansi. Semakin mudah menggunakan layanan, artinya maturitasnya semakin tinggi” ujarnya.

Ia juga  menjelaskan, kemajuan pengelolaan SPBE di kementerian lebih baik dibandingkan di tingkat daerah. Secara nasional, kementerian lebih baik, kemudian Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.