Bupati Bone Pimpin Rapat Koordinasi LKPD, LKjIP, dan LPPD

 

Watampone,Kominfo.Bone- Bupati Bone Dr.H.A Fahsar M. Padjalangi, M.Si. memimpin langsung rapat koordinasi terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2018.

Rakor bertujuan untuk penyusunan laporan yang menyangkut pertanggungjawaban LKPD, LKjIP, dan LPPD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan dan perundang-undangan, bahwa penyampaian laporan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kegiatan di gelar di  Novena Hotel Watampone, Selasa 8 Januari 2018 dihadiri oleh Wakil Bupati Bone, Sekda Bone, para Staf Ahli Bupati Bone, para Asisten Setda Bone, Kepala OPD, Kabag, dan Camat se-Kabupaten Bone.

Kegiatan rakor ini mengangkat tema “Menuju Parasamya Purnakarya Nugraha”

Bupati Bone dalam arahannya, mengatakan, bahwa jika bekerja tentu ada target, sasaran, tujuan, serta hasil yang ingin dicapai.

“Melalui rakor ini saya berharap, kerja sama antara tim dapat ditingkatkan. Hal ini penting untuk dilaksanakan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian data yang terkait dengan penyusunan LKPD, LKjIP, dan LPPD.

“Oleh karena itu, saya harapkan laporan terkait LKPD, LKjIP, dan LPPD ini merupakan wujud pertanggungjawaban terhadap apa yang telah kita lakukan kurun waktu 2018 diselesaikan dengan baik dan tepat waktu”

Karenanya, kata Bupati Bone, keterlambatan laporan tersebut akan berpengaruh terhadap proses evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah oleh tim K

emdagri dan Gubernur. Hal itu, juga berimplikasi terhadap alokasi dana tertentu dari pemerintah pusat untuk daerah.

Bupati Bone menambahkan, LPPD kabupaten disampaikan kepada pemerintah melalui Gubernur. Sedangkan, LKPJ kepala daerah dis

ampaikan kepada DPRD dengan batas waktu penyampaian paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, sasaran kita selanjutnya adalah sesuai tema kita hari ini, bagaimana upaya meraih penghargaan dari pemerintah pusat, yaitu Parasamya Purnakarya Nugraha, adalah anugerah atas pekerjaan yang baik.

Parasamya Purnakarya Nugraha ini merupakan apresiasi pemerintah pusat yang diberikan kepada Provinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang menunjukkan hasil karya tertinggi pelaksanaan Pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Sementara Wakil Bupati Bone, berharap kepada Tim penyusunan laporan tersebut diminta untuk menyelesaikan pelaporan tersebut tepat waktu. Tim ini terdiri dari Kepala SKPD dan pejabat, asistensi, serta staf penyusunan pada masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Bone.

“Laporan ini sangat penting, karena merupakan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Wabup Bone.

“Sebagai pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.

Bone.go.id