Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian

(1)Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2)Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
b.pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
d.pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik; dan
e.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Dinas

(1)Sekretariat Dinas dipimpin oleh sekretaris dinas yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas koordinasi di bidang kesekretariatan yang menjadi tanggungjawab kedinasan.
(2)Sekretariat Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a.penyusunan program dan anggaran pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
b.pelaksanaan program dan anggaran;
c.pengoordinasian tugas-tugas pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepada bidang-bidang lain Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
d.penyusunan bahan dokumentasi dan statistik, peraturan perundang-undangan, pengelolaan bahan bacaan dan penyelenggaraan kemitraan dengan masyarakat;
e.penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja kepada kepala dinas;
f.pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga;
g.penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
h.pelaksanaan pembinaan ASN di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian; dan
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas :
a.melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-menyurat, naskah dinas dan pengelolaan kearsipan;
b.menyusun rencana formasi, informasi jabatan serta data kepegawaian;
c.menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, keprotokolan, kehumasan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
d.membuat usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pemberhentian, izin belajar, kartu pegawai, kartu askes dan pembinaan karir pegawai;
e.melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program pendidikan dan pelatihan;
f.melaksanakan pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas, gedung kantor, perlengkapan kantor dan aset lainnya;
g.menyiapkan penghapusan sarana dan prasarana/perlengkapan/aset;
h.melaksanakan pembinaan staf; dan
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.

Sub Bagian Program dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan yang mempunyai tugas :
a.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, perencanaan, penyusunan, monitoring, pelaporan dan evaluasi program kerja;
b.melaksanakan fasilitasi dan penyelarasan program dan penganggaran di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
c.melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi pendidikan;
d.melaksanakan sosialisasi program di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
e.melaksanakan penyusunan laporan tahunan, laporan triwulan, laporan bulanan, laporan pertanggungjawaban dan laporan kinerja;
f.melaksanakan penyusunan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
g.menyiapkan rencana umum pengadaan;
h.membuat rencana kerja tahunan; dan
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan yang mempunyai tugas :
a.menyusun program dan kegiatan bidang keuangan, menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan rutin, melaksanakan pembukuan keuangan, menyusun laporan keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan dokumen keuangan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.mengidentifikasi dan menginventarisasi sumber-sumber penerimaan dinas;
c.mengatur dan menjalankan adminsitrasi keuangan sesuai pedoman akuntansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan;
d.mengawasi dan melaksanakan verifikasi administrasi keuangan;
e.membina dan mengatur penatausahaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.membuat evaluasi pelaporan kemajuan penggunaan anggaran (rencana dan realisasi) secara berkala;
g.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas terkait tugasnya.

Bidang Komunikasi

(1)Bidang Komunikasi mempunyai tugas,penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
(2)Bidang Komunikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan strategi perencanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi;
b.perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi;
c.pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi;
d.pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi;
e.pelaksanaan penertiban dokumen pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi;
f.pendokumentasian hasil pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi;
g.pengendalian dan gevaluasi pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.

Seksi Layanan Aspirasi Publik dipimpin oleh kepala Seksi Layanan Aspirasi Publik yang mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media;
b.menyelenggarakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) ;
c.melaksanakan pengolahan aduan masyarakat;
d.mengelolah media saluran aspirasi publik melalui media sosial dan program konten aduan pada radio pemerintah Suara Bone Beradat; dan
e.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang komunikasi terkait bidang tugasnya.

Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik yangmempunyai tugas :
a.menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
b.melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah;
c.mengelola penyiaran radio Pemerintah Daerah Suara Bone Beradat;
d.menyelenggarakan Layanan Pengaduan Masyarakat; dan
e.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang komunikasi terkait bidang tugasnya.

Seksi Sarana dan Media Komunikasi dipimpin oleh kepala Seksi Sarana dan Media Komunikasi yang mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah,
b.melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal,
c.melaksanakan pembuatan konten lokal,
d.menyelenggarakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda (Layanan Sound Sistem, Mobil Unit Informasi), diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah;
e.melaksanakan pembuatan rekomendasi izin pendirian stasion radio, siaran televisi dan rumah produksi; dan
f.melaksanakan monitoring dan pendataan frekwensi radio, TV Kabel dan Studio Rekaman; dan
g.Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang terkait dengan tugasnya.

Bidang Teknologi Informasi

(1)Bidang Teknologi Informasi dipimpin oleh kepala Bidang Teknologi Informasi yang mempunyai tugas membantu kepala dinas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan pengolahan data elektronik.
(2)Bidang Tehnologi Informasi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan strategi perencanaan dibidang teknologi informasi dan pengolahan data elektronik;
b.perumusan kebijakan teknis dibidang kemitraan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, teknologi informasi dan akses informasi;
c.pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dibidang teknologi informasi dan pengolahan data elektronik;
d.pelaksanaan pengelolaan dibidang teknologi informasi dan pengolahan data elektronik;
e.pelaksanaan penertiban dokumen dibidang teknologi informasi dan pengolahan data elektronik;
f.pelaksanaan pendokumentasian hasil dibidang teknologi informasi dan pengolahan data elektronik;
g.pengendalian dan evaluasi dibidang teknologi informasi dan pengolahan data elektronik; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dipimpin oleh kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi yang mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
b.menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
c.melaksanakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing;
d.melaksanakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public;
e.menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;
f.menyelenggarakan Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
g.menyelenggarakan pengelolaan website pemerintah Kabupaten Bone www.bone.go.id dan website dinas komunikasi, informatika dan persandian www.diskominfo.bone.go.id;
h.melaksanakan monitoring dan pendataan stasiun menara telekomunikasi serta membangun hubungan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan penyedia layanan telekomunikasi; dan
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang teknologi informasi terkait bidang tugasnya.

Seksi Aplikasi dan Pengolahan E-Government dipimpin oleh kepala Seksi Aplikasi dan Pengolahan E-Government yang mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
b.menyelenggarakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
c.menetapkan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
d.menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
e.menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
f.menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
g.menyelenggarakan layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
h.menyelenggarakan layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah,
i.menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
j.menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
k.menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
l.menyelenggarakan layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah,
m.melaksanakan audit Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);
n.menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
o.menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
p.menyelenggarakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan system komunikasi oleh aparatur pemerintahan; dan
q.melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang teknologi informasi terkait bidang tugasnya.

Seksi Monitoring dan Pengamanan E-Government dipimpin oleh kepala Seksi Monitoring dan Pengamanan E-Government yang mempunyai tugas :
a.melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Seksi Monitoring dan Pengamanan E-Government;
b.melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan penanganan insiden keamanan informasi;
c.melaksanakan sosialisasi layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
d.melaksanakan layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
e.melaksanakan audit Teknologi informasi dan komunikasi;
f.melaksanakan penyelenggaraan internet sehat inovatif dan produktif;
g.melaksanakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
h.melaksanakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan system komunikasi oleh aparatur pemerintahan; dan
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang teknologi informasi terkait bidang tugasnya.

Bidang Informasi Publik

(1)Bidang Informasi Publik dipimpin oleh kepala bidang informasi publik yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah.
(2)Bidang Informasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: prmasi S
a.penyusunan strategi perencanaan dibidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah;
b.perumusan kebijakan teknis dibidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah;
c.pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dibidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah;
d.pelaksanaan pengelolaan dibidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah;
e.pelaksanaan penertiban dokumen dibidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah;
f.pelaksanaan dokumentasi hasil dibidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah;
g.pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dibidang hubungan media ( media Relation ) dan pengembangan sumber daya komunikasi publik, koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah serta non pemerintah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.

Seksi Pelayanan Informasi Publik dipimpin oleh kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik yang mempunyai tugas :
a.melaksanakan perencanaan dan penyelenggaraan dibidang informasi dan membangun komunikasi koordinasi dengan media cetak, elektronik, audio/visual dan lainnya;
b.melaksanakan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrouders);
c.melaksanakan Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
d.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang informasi publik terkait bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan Sumber Daya Informasi dipimpin oleh kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya yang mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan layanan Pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
b.mengelolah Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik;
c.melaksanakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan;
d.melaksanakan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
e.menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
f.melaksanakan pelayanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten/Kota;
g.melaksanakan pelayanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal, website, media sosial;
h.menetapkan dan mengubah nama pejabat domain,
i.menetapkan mengubah nama domain dan sub domain;
j.menetapkan tata kelola nama domain, sub domain,
k.melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
l.melaksanakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
m.melaksanakan layanan implementasi e-Government dan Smart City; dan
n.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang informasi publik terkait bidang tugasnya.

Seksi Hubungan Kelembagaan dipimpin oleh kepala Seksi Hubungan Kelembagaan yang mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government;
b.melaksanakan layanan koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
c.melaksanakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah, Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
d.melaksanakan layanan Sistem Informasi Smart City;
e.mengelola layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
f.melaksanakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City dan Promosi pemanfaatan layanan Smart City;
g.membuat visualisasi Pemerintah Kabupaten, berupa media luar ruang sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah Daerah; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang informasi publik terkait bidang tugasnya.

Bidang Statistik

(1)Bidang Statistik dipimpin oleh kepala bidang statisik yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendataan tentang sumberdaya alam, sumberdaya manusia, ekonomi, sarana, prasarana dan social budaya .
(2)Bidang Statistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.pengumpulan dan Penyusunan data pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan daerah;
b.penyusunan statistik dan dokumentasi hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
c.pelaksanaan laporan hasil pelaksanaan pembangunan bidang sumber daya alam, SDM, ekonomi, sarana,prasarana dan sosial budaya; dan
d.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.

Seksi Data Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh kepala Seksi Data Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan pendataan hasil pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan sumberdaya alam;
b.menyelenggarakan pendataan hasil pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan sumberdaya manusia;
c.memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pendataan hasil pembangunan yang berhubungan dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia; dan
d.melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang statistic terkait bidang tugasnya.

Seksi Data Ekonomi, Sarana dan Prasarana dipimpin oleh kepala Seksi Data Ekonomi, Sarana dan Prasarana yang mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan pendataan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan Ekonomi;
b.menyelenggarakan pendataan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan Sarana dan Prasarana;
c.memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pendataan hasil pembangunan yang berhubungan dengan Ekonomi dan Sarana dan Prasarana; dan
d.melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang statistik terkait bidang tugasnya.

Seksi Data Sosial budaya dipimpin oleh kepala seksi Seksi Data Sosial budaya mempunyai tugas :
a.melaksanakan pendataan hasil pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan Sosial budaya;
b.mengolah hasil pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan Sosial budaya;
c.memonitoring dan mengevaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan Sosial budaya; dan
e.melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala seksi statistic terkait bidang tugasnya.

Bidang Persandian

(1)Bidang Persandian dipimpin oleh kepala bidang persandian yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengiriman dan penerimaan berita sandi dan telekomunikasi, pembinaan dan pemeliharaan alat-alat sandi serta pengamanan terhadap informasi / berita sandi dan telekomunikasi.
(2)Bidang Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan teknis persandian meliputi pembinaan SDM Sandi, pembinaan peralatan sandi, pembinaan sistem sandi pembinaan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dan pembinaan kelembagaan sandi.;
b.pemberian dukungan di bidang persandian;
c.pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang persandian; dan
d.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.

Seksi Pengelolaan Sumber Daya Persandian dipimpin oleh kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Persandian mempunyai tugas :
a.melaksanakan kebijakan teknis persandian yang meliputi pembinaan SDM Sandi, manajemen peralatan sandi, system sandi dan JKS serta kelembagaan;
b.menyiapkan pemanfaatan dan pengembangan SDM sandi, manajemen peralatan sandi, system sandi dan JKS di lingkungan bidang persandian;
c.mengawasi dan mengendalikan sumber daya persandian; dan
d.melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang persandian terkait bidang tugasnya.

Seksi Pengamanan Persandian dipimpin oleh kepala Seksi Pengamanan Persandian yang mempunyai tugas :
a.mengelola dan memelihara peralatan sandi, system sandi, dan JKS ;
b.mengumpulkan, mengelola penyajian data dan evaluasi keamanan infra struktur jaringan dan internet;
c.melaksanakan kebijakan manajemen resiko asset informasi organisasi;
d.melaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi perencanaan dan pengembangan keamanan infra struktur jaringan dan teknologi informasi;
e.pemulihan data dari gangguan jaringan dari sistem informasi serta melaksanakan kegiatan yang diperlukan untuk menjaga intergritas dan ketersediaan data dan informasi organisasi;
f.mengamankan fisik dan control terhadap akses informasi atau fasilitas pemrosesan informasi; dan
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang persandian terkait bidang tugasnya.

Seksi Operasional Persandian dipimpin oleh kepala seksi operasional persandian yang mempunyai tugas :
a.memfasilitasi dan mengoordinasikan operasional peralatan sandi dan system sandi dan JKS;
b.pemulihan data dari gangguan jaringan dari system informasi serta melaksanakan kegiatan yang diperlukan untuk menjaga intergritas dan ketersediaan data dan informasi organisasi;
c.melaksanakan pendataan berita / radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melalui hubungan persandian, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas Sandi;
d.menginventarisasi dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sandi; dan
e.melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang persandian terkait bidang tugasnya.

UPT Dinas

(1) UPT Dinas dipimpin oleh Kepala UPT Dinas yang mempunyai tugas membantu kepala dinas sesuai bidang tugas yang diurusi.
(2)Pembentukan UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kelompok Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Pelaksana melaksanakan tugas membantu kepala sub bagian dan/atau kepala seksi terkait bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan terkait dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada satuan kerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.