SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian terdiri dari:
a.Kepala Dinas
b.Sekretariat terdiri dari:
1.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
3.Sub Bagian Keuangan.
c.Bidang komunikasi terdiri dari:
1.Seksi Layanan Aspirasi Publik;
2.Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik; dan
3.Seksi Sarana dan Media Komunikasi
d.Bidang Teknologi Informasi terdiri dari:
1.Seksi Pengembangan Teknologi Informasi;
2.Seksi Aplikasi dan Pengolahan E-Government ; dan
3.Seksi Monitoring dan Pengamanan E-Government.
e.Bidang Informasi terdiri dari:
1.Seksi Pelayanan Informasi Publik;
2.Seksi Pengembangan Sumber Daya Informasi ; dan
3.Seksi Hubungan Kelembagaan.
f.Bidang Statistik terdiri dari:
1.Seksi Data Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia;
2.Seksi Data Ekonomi Sarana dan Prasarana; dan
3.Seksi Data Sosial dan Budaya.
g.Bidang Persandian terdiri dari :
1.Seksi Pengelolaan Sumber Daya Persandian;
2.Seksi Pengamanan Persandian; dan
3.Seksi Operasional Persandian.
h.UPTD
i.Kelompok jabatan pelaksana dan jabatan fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan bupati ini.