Struktur Organisasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone

KEPUTUSAN BUPATI BONE NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN

SUSUNAN ORGANISASI

(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian terdiri dari:
a.Kepala Dinas

b.Sekretariat terdiri dari:

1.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
3.Sub Bagian Keuangan.

c.Bidang komunikasi terdiri dari:
1.Seksi Layanan Aspirasi Publik;
2.Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik; dan
3.Seksi Sarana dan Media Komunikasi

d.Bidang Teknologi Informasi terdiri dari:
1.Seksi Pengembangan Teknologi Informasi;
2.Seksi Aplikasi dan Pengolahan E-Government ; dan
3.Seksi Monitoring dan Pengamanan E-Government.

e.Bidang Informasi terdiri dari:
1.Seksi Pelayanan Informasi Publik;
2.Seksi Pengembangan Sumber Daya Informasi ; dan
3.Seksi Hubungan Kelembagaan.

f.Bidang Statistik terdiri dari:
1.Seksi Data Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia;
2.Seksi Data Ekonomi Sarana dan Prasarana; dan
3.Seksi Data Sosial dan Budaya.

g.Bidang Persandian terdiri dari :
1.Seksi Pengelolaan Sumber Daya Persandian;
2.Seksi Pengamanan Persandian; dan
3.Seksi Operasional Persandian.

h.UPTD

i.Kelompok jabatan pelaksana dan jabatan fungsional

(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan bupati ini.